Visi, Misi dan Kedudukan Perusahaan
Visi :
“ Menjadi PDAM dengan Pelayanan Prima“
Misi :
- Memberikan pelayanan prima dengan berorientasi kepada kepuasan pelanggan.
- Meningkatkan SDM yang memiliki pengetahuan, keterampilan & bermoral tinggi.
- meningkatkan sumber pendapatan & efisiensi anggaran.
Motto :
“Sedia Air Setiap Saat” adalah Kebanggaan Terbesar Kami Dalam Memberikan Pelayanan Ketersediaan Air Bersih Kepada Masyarakat Purwakarta
Kedudukan Perusahaan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tanggal 30 Maret 1976 Nomor : 3/PD/1976. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta adalah merupakan sebuah Perusahaan yang dipimpin oleh seorang Direksi berkedudukan di Kabupaten Purwakarta, bertanggung jawab kepada Bupati Purwakarta.
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta adalah merupakan sebuah Perusahaan milik Pemerintah Daerah, yang merupakan suatu alat kelengkapan Otonomi Daerah; Perusahaan Daerah Air Minum, diselenggarakan atas dasar ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem pembinaan ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan Daerah Air Minum, sehari-hari dipimpin oleh seorang Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah, serta dibina oleh Badan Pengawas.
Media sosial PDAM Purwakarta