SDM

 

Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Purwakarta

 

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disingkat PDAM Kabupaten Purwakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum, PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian. Organ PDAM sebagaimana dimaksud terdiri dari : Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas. Pengangkatan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Direksi PDAM Kabupaten Purwakarta berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari : Direktur Utama, Direktur teknik dan Direktur Adm & Keuangan. Penentuan jumlah Direksi dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.

Dewan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen. Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Purwakarta berjumlah 3 orang berdasarkan unsur tersebut di atas.

Pengangkatan pegawai PDAM ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi. Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setlap unsur paling sedikit bernilal baik. Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun. Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan Dapenmapamsi.

DATA PEGAWAI PDAM KABUPATEN PURWAKARTA

TAHUN 2012-2014

 

Tahun

Direksi

Pegawai Tetap

Calon Pegawai

Kontrak

Harian

Jumlah

2012

3

139

12

12

5

171

2013

3

150

11

1

4

169

2014

3

146

11

1

4

165