Ketentuan Layanan

Ketentuan bagi pelanggan PDAM Kab. Purwakarta:

  • Denda keterlambatan pembayaran  sebesar Rp  5.000,- (Lima Ribu Rupiah) diberlakukan apabila pelunasan rekening telah melewati tanggal 20.
  • Apabila rekening tidak dilunasi selama 2 (dua) bulan, maka aliran air akan ditutup sementara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan
  • Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut sampai batas waktu pembayaran belum juga dilunasi, maka pipa dinas dan persil pelanggan akan dibongkar.
  • Pemasangan kembali dapat dilaksanakan apabila telah melunasi seluruh tunggakan air dan membayar biaya pemasangan baru.
  • Bagi pelanggan, masyarakat  atau siapapun yang  membuka segel, melakukan pemasangan, penyadapan dan penyambungan sebelum meter  tanpa sepengetahuan petugas PDAM  yang berwenang dianggap telah mencuri dan merugikan serta dapat dituntut dimuka hukum
  • Apabila terjadi perubahan nama pelanggan agar segera menghubungi bagian pelayanan langganan
  • Apabila terjadi kerusakan atau kebocoran sesudah meteran menjadi tanggung jawab pelanggan.